KOPERASI

                                           KOPERASI


Menurut undang-undang Koperasi No.17 tahun 2012, koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha,yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi,sosial,dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.

koperasi berdasar atas asas kekeluargaan dengan prinsip-prinsip sebagai berikut :
  1. keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
  2.  Pengawasan oleh anggota diselenggarakan secara demokratis.
  3. Anggota berpartisipasi aktif dalam kgiatan ekonomi koperasi.
  4. Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom,dan independen.
  5. Koperasi Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota,pengawas,pengurus, dan karyawan serta memberikan informasi  kepada masyarakat tentang jati diri,kegiatan,dan kemanfaat koperasi.
  6. Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat gerakan koperasi,dengan kerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal,nasional,regional, dan internasional.
  7. koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh anggota.
Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyrakat pada umumnya,sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian.

Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No.17 Tahun 2012 Tentang perkoperasian, jenis-jenis koperasi adalah sebagai berikut :
  1. Koperasi konsumen mmenyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang penyediaan barang kebutuhan anggota maupun nonanggota.
  2. koperasi Produsen menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang dihasilkan oleh anggota kepada anggota maupun nonanggota.
  3. Koperasi simpan pinjam menjalankan usaha pinjam sebagai satu-satunya usaha yang melayani anggota.
selisih hasil usaha adalah surplus hasil usaha atau defisit hasil usaha yang diperoleh dari hasil usaha atau pendapatan koperasi dalam satu tahun buku setelah dikurang dengan pengeluaran atas berbagai beban usaha.

Peran koperasi menurut Undang-undang republik Indonesia No.17 Tahun 2012 tentang perkoperasian adalah sebagai berikut :
  1. Koperasi memiliki peran strategis dalam tata ekonomi nasiaonal berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi dalam rangka menciptakan masyarakat maju,adil, dan makmur berlandaskan pancasila dan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
  2. koperasi mendapat misi untuk berperan nyata dalam perekonommian yang berdasar atas asas kekeluargaan dan demaokrasi ekonomi yang mengutamakan kemakmuran rakyat bukan kemakmuran individu.
  3. koperasi berusaha mengembangkan dan memberdayakan diri agar tumbuh menjadi kuat dan mandiri sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
  4. Koperasi juga berusaha berperan nyata dalam mengembangkan dan memberdayakan tata ekonoi nasional yang berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi dalam rangaka mewujudkan masyrakat maju,adil, dan makmur. 
perangkat organisasi koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola. di antara rapat anggota, pengurus, dan pengelola terjalin hubungan perintah dan tanggung jawab. sedangkan pengawas hanya memiliki hubungan satu arah, yaitu bertanggung jawab terhadap rapat anggota, tanpa memberikan perintah pada perangakat organisasi lain.

Sumber permodaln koperasi terdiri dari setoran pokok dan sertifikat modal koperasi sebagai modal awal. selain setoran pokok dan sertifikat modal koperasi, modal koperasi dapat berasal dari hibah, penyertaan, modal pinjaman dan sumber alin yang sah yang tidak bertentangan dengan Anggaran dasat atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

proses pendirian koperasi dimuali dengan pelaksaan rapat pembentukan koperasi yang dihadiri pejabat setempat yang berwenang dalam bidang koperasi.pendirian koperasi dilakukan dengan akta pendirian koperasi yang dibuat oleh notaris. akta pendirian memuat anggaran dasar dan keterangan yang berkaitan dengan penirian koperasi. permohonan akta pendirian koperasi diajukan secara tertulis oleh para pendiri secara bersama sama atau kuasanya kepada menteri untuk mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum. koperasi memperoleh  pengesahan sebagai badan hukum setelah akta pendirian koperasi disahkan oleh menteri.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pembagian ilmu ekonomi dan prinsip ilmu ekonomi

Pengertian Ekonomi dan Ilmu Ekonomi

Tokoh-tokoh Ekonomi Dunia dan Indonesia