KOPERASI
KOPERASI Menurut undang-undang Koperasi No.17 tahun 2012, koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha,yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi,sosial,dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. koperasi berdasar atas asas kekeluargaan dengan prinsip-prinsip sebagai berikut : keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka. Pengawasan oleh anggota diselenggarakan secara demokratis. Anggota berpartisipasi aktif dalam kgiatan ekonomi koperasi. Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom,dan independen. Koperasi Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota,pengawas,pengurus, dan karyawan serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri,kegiatan,dan kemanfaat koperasi. Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat gerakan koper